PROFIL AL HUDA


Koperasi Syariah AL HUDA adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.

Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
Koperasi Syariah AL HUDA Didirikan pada Tanggal 20 November 2010. Telah berbadan hukum NO : 106BH XIV 20.11.2010.PQ. Alamat Koperasi Syariah AL HUDA berada di Jl. Brigjend Slamet Riyadi, No 47, Desa Citrowangsan Lumajang.
Kami bergerak dibidang Simpan Pinjam Secara Online maupun Ofline.
Membantu mensejahterakan masyarakat adalah motifasi kami untuk membentu Kopersai Syariah AL HUDA , dengan harapan bias menjadi jembatan penolong dalam hal modal untuk usaha kecil menengah.
Berdiri sejak tahun 2010 Alhamdulillah hingga saat ini kami selalu komitmendan amanah  dalam menjalankan usaha dan hasil yang diperoleh dari bunga sebagian kami infaq-kan setiap tahunnya.

Sumber permodalan Koperasi Syariah AL HUDA berasal dari dua sumber, yaitu dari modal sendiri dan dari modal pinjaman. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para anggota koperasi. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari para anggota koperasi, yaitu berupa simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, dan hibah.

Secara ringkas, berikut adalah beberapa sumber modal koperasi:
1.  Simpanan Pokok, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus dibayar oleh para anggota saat pertamakali bergabung menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota. Besar simpanan pokok masing-masing anggota nilainya sama.
2.   Simpanan Wajib, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus diserahkan para anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dan dengan nominal tertentu.
3.   Simpanan bebas/ sukarela, yaitu simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela dan bisa diambil kembali kapan saja.

Hibah/ Donasi, yaitu uang atau barang modal yang memiliki nilai yang diterima dari pihak pemberi dan sifatnya tidak mengikat.

Bpk. Setyo Sudarsono,SE Adalah Pimpinan dari Koperasi Syariah AL HUDA. Penanggung jawab dan penjaga amanah masyarakat yang menabung dan berinvestasi di Koperasi Syariah AL HUDA.

Dengan maraknya Pinjaman Online, kami selaku penyedia layanan Pinjaman juga tidak mau ketinggalan dengan kemajuan teknologi masa kini. Sejak 11 Januari 2018 Koperasi Syariah AL HUDA melayani Pinjaman Berbasis Online.


Pada pelaksanaannya Koperasi Syariah AL HUDA ini memiliki beberapa peranan dan fungsi yang sangat penting bagi para anggotanya. Berikut ini adalah fungsi koperasi simpan pinjam terhadap anggotanya:

1. Peran dan Fungsi Simpanan

·         Uang yang disimpan lebih aman, terjamin, dan produktif.
·         Uang simpanan di Koperasi Syariah AL HUDA bisa menjadi investasi untuk masa tua karena besarnya akan terus bertambah.
·         Semua uang simpanan di koperasi dapat diambil seluruhnya jika ingin berhenti menjadi anggota.
·         Menimbulkan keinginan untuk menabung uang kepada para anggota.

2. Peran dan Fungsi Pinjaman

·         Adanya kredit pinjaman dari koperasi akan membantu para anggota meningkatkan pendapatan dari usahanya, dan pada akhirnya akan membantu mengentaskan kemiskinan.

·      Proses pemberian kredit kepada anggota lebih mudah dan cepat tanpa agunan

·         Pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat rendah kepada para anggota koperasi.