Koperasi
Syariah AL HUDA adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi
dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada
para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam atau
biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri
sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau
badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak
terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi
simpan pinjam.
Koperasi Syariah AL
HUDA Didirikan pada Tanggal 20 November 2010. Telah berbadan hukum NO : 106BH XIV 20.11.2010.PQ. Alamat Koperasi Syariah AL HUDA berada di Jl.
Brigjend Slamet Riyadi, No 47, Desa Citrowangsan Lumajang.
Kami bergerak dibidang Simpan Pinjam
Secara Online maupun Ofline.
Membantu mensejahterakan masyarakat adalah motifasi kami untuk membentu Kopersai Syariah AL HUDA , dengan harapan bias menjadi jembatan penolong dalam hal modal untuk usaha kecil menengah.
Berdiri sejak tahun 2010 Alhamdulillah hingga saat ini kami selalu komitmendan amanah dalam menjalankan usaha dan hasil yang diperoleh dari bunga sebagian kami infaq-kan setiap tahunnya.
Membantu mensejahterakan masyarakat adalah motifasi kami untuk membentu Kopersai Syariah AL HUDA , dengan harapan bias menjadi jembatan penolong dalam hal modal untuk usaha kecil menengah.
Berdiri sejak tahun 2010 Alhamdulillah hingga saat ini kami selalu komitmendan amanah dalam menjalankan usaha dan hasil yang diperoleh dari bunga sebagian kami infaq-kan setiap tahunnya.
Sumber permodalan Koperasi
Syariah AL HUDA berasal dari dua sumber, yaitu dari modal sendiri dan dari
modal pinjaman. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para
anggota koperasi. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari para anggota
koperasi, yaitu berupa simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, dan
hibah.
Secara ringkas, berikut adalah beberapa sumber modal koperasi:
1. Simpanan Pokok,
yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus dibayar oleh para anggota
saat pertamakali bergabung menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil
kembali selama menjadi anggota. Besar simpanan pokok masing-masing anggota
nilainya sama.
2.
Simpanan Wajib, yaitu
simpanan wajib sejumlah uang yang harus diserahkan para anggota koperasi setiap
periode waktu tertentu dan dengan nominal tertentu.
3.
Simpanan bebas/
sukarela, yaitu simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela
dan bisa diambil kembali kapan saja.
Hibah/ Donasi,
yaitu uang atau barang modal yang memiliki nilai yang diterima dari pihak
pemberi dan sifatnya tidak mengikat.
Bpk. Setyo Sudarsono,SE
Adalah Pimpinan dari Koperasi Syariah AL HUDA. Penanggung jawab dan penjaga
amanah masyarakat yang menabung dan berinvestasi di Koperasi Syariah AL HUDA.
Dengan maraknya Pinjaman Online, kami selaku penyedia layanan Pinjaman juga tidak mau ketinggalan dengan kemajuan teknologi masa kini. Sejak 11 Januari 2018 Koperasi Syariah AL HUDA melayani Pinjaman Berbasis Online.
Pada
pelaksanaannya Koperasi Syariah AL HUDA ini memiliki beberapa peranan dan
fungsi yang sangat penting bagi para anggotanya. Berikut ini adalah fungsi
koperasi simpan pinjam terhadap anggotanya:
1. Peran dan Fungsi Simpanan
·
Uang yang disimpan lebih aman, terjamin, dan produktif.
·
Uang simpanan di Koperasi Syariah AL HUDA bisa menjadi investasi
untuk masa tua karena besarnya akan terus bertambah.
·
Semua uang simpanan di koperasi dapat diambil seluruhnya jika
ingin berhenti menjadi anggota.
·
Menimbulkan keinginan untuk menabung uang kepada para anggota.
2. Peran dan Fungsi Pinjaman
·
Adanya kredit pinjaman dari koperasi akan membantu para anggota
meningkatkan pendapatan dari usahanya, dan pada akhirnya akan membantu
mengentaskan kemiskinan.
· Proses pemberian kredit kepada anggota lebih mudah dan cepat tanpa
agunan
·
Pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat rendah kepada para
anggota koperasi.